Satu Alat Berat Ekskavator Bantu Aktivitas Tambang Ilegal Diduga Milik ATTU

  • Bagikan

CATATANMERAH — Desa Cambai Kecamatan Namang – Satu unit alat berat Ekskavator (PC) beraktifitas di tambang ilegal diduga milik ATTU tertangkap kamera team media saat menyambangi lokasi tambang ilegal tersebut.

Bermula adanya informasi dari warga masyarakat setempat adanya Keberadaan alat berat yang beraktivitas di Desa Cambai Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah merupakan milik bos ATTU warga Kampung Jeruk. Senin, 11 November.

Saat disambangi dilokasi wilayah penegakkan Hukum Polsek Kecamatan Namang terpantau di lokasi satu unit alat berat Ekskavator (PC) merk LiuGong warna kuning sedang mencabik – cabik tanah di areal tambang. Selain itu terlihat seperangkat alat pertambangan yang sedang dioperasikan oleh para pekerja tambang untuk mengeruk biji pasir timah.

Di kesempatan yang sama, seorang ibu – paruh baya H – inisial (40) warga masyarakat setempat kepada (red-media) menceritakan pemilik dari tambang ilegal tersebut bernama AT warg desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.

” Tambang itu milik bos ATTU orang kampung jeruk pak”,ujarnya.

AM salah satu pekerja tambang juga membenarkan informasi awal jika aktivitas tambang tersebut dimiliki ATTU dan belum lama beroperasi.

“ Iya bang, ini milik bos ATTU orang kampung jeruk, kami hanya begawe belum ade sebulan tambang ni bejalan”, benarnya.

Demi berimbang nya pemberitaan,
Dari sisi regulasi, Penambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

ATTU selalu pemilik tambang masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi atas perihal ini.

Tak berhenti disitu, dari sisi penegakan Hukum, team media masih terus mengupayakan konfirmasi kepada Polsek Kecamatan Namang Ipda Muhammad Ryan Nofiandy atas adanya aktivitas tambang ilegal yang mengunakan alat berat Ekskavator (PC) yang berpotensi merusak lingkungan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!