CatatanMerah — Bangka Tengah —
Penambangan di wilayah IUP PT Timah pada Perairan Batu Beriga dikabarkan akan segera digerakkan, Sebagian warga masyarakat disinyalir masih mempertanyakan kelengkapan Perjinannya. Jumat, 1 Desember.
Hal ini seperti disampaikan oleh RM, salah seorang warga masyarakat setempat yang hingga kini masih belum memberikan tanggapan positip akan kegiatan penambangan ini.
” Kami sebagai warga masyarakat, bukannya menentang aturan, tetapi kami berusaha menjaga tatanan dan kelangsungan hidup masyarakat secara turun temurun”, Ujar RM.
Masih dikatakan RM bahwa sejatinya Perairan Batu beriga merupakan Pusat mata pencaharian para nelayan disana.
” Secara turun temurun, kami nelayan dengan mata pencaharian di perairan ini.
Apa jadinya ketika sawah ladang kami mengais rejeki ini berubah fungsi menadi Lokasi Tambang. Bagaimana kedepan anak cucu kami”, lanjutnya.
Hal senada pun disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah Me Hoa kepada team media.
” Kalo tentang regulasi ijin sudah terbit, RKPPL / RKPLL dari Kementrian KKP juga sudah terbit.
Itu semua point substansi secara regulasi sudah terjawab, tinggal Masalah Amdal yang kita mau lihat seperti apa?? Ujar Mehoa
Politisi Asal partai PDI – Perjuangan ini pun menambahkan
” Kewenangan mengeluarkan persetujuan Amdal sepenuhnya ada di KLHK RI.
Pengajuan Dokumen Amdal oleh PT Timah ke KLHK dengan melampirkan dokumen persyaratan Amdal termasuk melampirkan dokumen pelaksanaan sosialisasi kegiatan usaha, di daerah yang akan terdampak atas kegiatan berusaha tersebut, maka KLHK dalam hal ini Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, akan melakukan Sidang terhadap pengajuan Penerbitan Amdal dengan memanggil Pemrakarsa Amdal, dan dapat melaksanakan verifikasi faktual ke lokasi kegiatan berusaha jika dibutuhkan sebagai bagian pertimbangan penerbitan Amdal tersebut”, Lanjutnya.
Diketahui ratusan warga Desa Batu Beriga pernah melakukan aksi penolakan aktvitas tambang timah. Aksi tersebut dilakukan saat PT Timah mengelar sosialisasi rencana penambangan timah laut di Gedung Kesenian Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar,Bangka Tengah, Jumat (8/9) Lalu.
Bahkan penolakan adanya kegiatan penambangan timah di perairan laut Desa Beriga sudah disampaikan sejak 5 tahun ke DPRD Bangka Tengah semenjak adanya wacana Penambangan di Lokasi ini, namun demikian meski sudah ditolak sekuat tenaga Penambangan ini terindikasi akan segera beroperasi.
Kabar yang beredar, sembilan perusahaan berbentuk CV yang bekerja sama dengan PT. Timah, dengan total 120 ponton yang akan dioperasikan di perairan ini.
Dikesempatan Terpisah, team media pun melakukan konfirmasi kepada PT Timah melalui Humasnya, Anggi Siahaan untuk menjawab keraguan dan pertanyaan masyarakat terkait Ijin AMDAL, namun sayang sampai berita tayang Belum ada tanggapan resmi meski konfirmasi telah dilayangkan. (1/12/2023).
(Red)