CatatanMerah — Belinyu Bangka Induk —
Penegakan Hukum Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka Induk lagi – lagi kembali menorehkan tinta dan menjadi catatan merah, Jumat, 1 Desember.
Pasalnya tersiar kabar ada aktivitas pegorengan timah di gudang warna coklat yang berada ditengah pemukiman warga.
Informasi ini berhasil team media himpun dari berbagai sumber warga masyarakat yang mengatakan, bahwa dari dalam gudang warna coklat ada aktivitas Penggorengan pasir biji timah ilegal.
Keberadaan gudang permurnian dan penggorengan pasir timah yang diduga tidak Mengantongi ijin ini berada di wilayah penegakan hukum Kabupaten Bangka Induk Jl. Bebek Panji, Kelurahan Bukit Ketok Kecamatan Belinyu.
Jumat, 01 Desember.
Informasi ini berawal dari masyarakat sekitar Ny Gt, Kepada (red – Media) ia mengatakan adanya aktivitas pegorengan timah yang diduga tidak mengantongi izin di dalam sebuah gudang.
” Gudang aktivitas goreng timah itu masih berjalan pak, pemilik gudang tersebut HPT”, ujarnya.
Berdasarkan impormasi yang terhimpun, saat team media menyambangi lokasi, selain didapati gudang pegorengan timah yang diduga ilegal ditengah pemukiman penduduk tertangkap kamera juga satu unit mobil jenis pick up warna Hitam merk Toyota Hilux dengan Nopol BN 8*0* QR yang diduga kuat sebagai alat transportasi angkut muat pasir biji timah ilegal.
Dilokasi team media tidak banyak mendapatkan informasi, salah seorang yang diduga berasal dari keluarga pemilik rumah dalam berkesempatan diwawancarai mengatakan.
” Bos APT nya tidak ada di rumah pak”, ujarnya kepada(red – media)
Lebih lanjut menurut Ny, Gt Warga setempat menyampaikan, sering mencium bau tak sedap, semacam bau belerang yang menyengat berasal dari tempat tersebut, diduga bau menyengat tersebut hasil limbah saat gudang timah melakukan aktivitas penggorengan.
” Kalau lagi goreng timah, sering mencium bau dak nyaman. Sangat menyengat, kayak bau belerang, kalau tertiup angin bikin batuk” Papar Ny Gt.
Demi berimbangnya pemberitaan, APT yang disebut – sebut pemilik dari aktivitas tersebut masih diupayakan untuk diminta tanggapan perihal penggorengan pasir biji Timah yang mengeluarkan asap hitam yang berpotensi terhadap Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) pada manusia.
Dari sisi penegakan hukum, Team Media juga masih melakukan upaya untuk menghubungi Kapolres Bangka Induk AKBP, Taufik Noor Isya, S.I.K.,
untuk meminta tanggapan perihal ini.
Regulasi Penambangan di Indonesia
Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan regulasi dan aturan terkait penambangan dan melarang penambangan Ilegal.
Dari sisi regulasi, Penambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160.
Dalam pasal 161 juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau konservasi, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Apabila terbukti melanggar regulasi, maka HPT Berpotensi berhadapan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. (1/12/2023)
(Red)