Perkara Penganiayaan Anak di Bawah Umur RF Siswa SMK Yayasan Tunas Karya Memasuki Babak Baru

  • Bagikan

CATATANMERAH — PANGKAL PINANG BANGKA BELITUNG —

Perkara penganiayaan yang dilakukan oleh segerombolan pemuda kini memasuki babak baru, perihal ini setelah perkara tersebut sudah mulai ditangani oleh pihak kejaksaan kota Pangkalpinang.

Informasi ini disampaikan oleh Kanit PPA Polresta Pangkalpinang AIPDA Dewi YS, SH. Kepada (red – media) ia mengatakan bahwa perkara ini sudah ditangani kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang dan sedang dalam masa pemenuhan berkas perkara.

” Lg melengkapi kekurangan yg diminta jaksa pak”,ujarnya.

Hal ini mendapat respon dan tanggapan dari berbagai masyarakat, salah satunya oleh Ketua LSM Amak Babel yang biasa dipanggil hadi.

” Kami dari LSM Amak Babel mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak Polresta dan Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang terhadap perkara penganiayaan anak dibawah umur “, ujar hadi.

Ketua LSM Amak Babel ini juga melanjutkan.

” Kami berharap perkara ini agar bisa terselesaikan dan semoga tidak terulang kembali kejadian serupa.

Dan kami berharap siapapun pelakunya bisa mendapatkan hukuman yang setimpal”, pungkas Hadi Sosilo.

Seperti diketahui, korban merupakan siswa SMK Tunas Karya Kota Pangkalpinang yang telah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan lebih dari satu orang dimana perkara ini sudah dilaporkan Ke Mapolresta Pangkalpinang dengan Nomor laporan LP/ B- 322 / XI / 2023 / SPKT / RES Kota Pangkalpinang Tanggal 13 Oktober 2023.
(5/12/2023)

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!