CatatanMerah — Pangkalan Baru, Bangka Tengah —
Penegakan Hukum di wilayah Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah makin menorehkan Tinta dan menjadi Catatan Merah, pasalnya diduga adanya pembiaran yang dilakukan oleh Pihak penegakkan Hukum wilayah setempat terkait adanya Aktivitas tambang ilegal yang mengasak sisi bibir pantai dan sisi Daerah Aliran Sungai (DAS) Pantai Desa Kebintik.
Sebelumnya, Kapolsek Kecamatan Baru Iptu Taufan Nugroho saat dikonfirmasi team media terkait perihal tersebut hingga kini tidak memberikan tanggapan. Selasa, (12/12). Perihal ini memperkuat dugaan adanya pembiaran yang dilakukan oleh pihak APH wilayah setempat adanya aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan tak juah dari pemukiman penduduk tersebut.
Tidak hanya itu, keberadaan aktivitas ilegal di pantai sampur wilayah Desa Kebintik Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah ini juga beroprasi tidak jauh tempat ibadah Mosholla warga setempat.
Sebelumnya, salah satu warga tokoh masyarakat setempat AT, kepada (red-medua) ia mengatakan.
” Bukan masalah usil atau iri dengan gawe orang, saya bisa memaklumi nya bang kalau aktivitas tersebut jauh dari pemukiman, masalahnya ini deket sekali dengan pemukiman masyarakat.
APH kok dak tegas? Selain itu aktivitas itu deket sekali dengan tempat ibadah Mussholah juga berpaspasan diujung jembatan.
Bhabin nya mana, masa dak lapor sama komadannya” Keluh dan tanyanya kepada (red – media) Rabu Pagi, (13/12)
Baca :
Setelah Laut, Kini Giliran Pantai Sampur Dijarah Penambang Liar, Ternyata Ada Bang Jago
Lebih lanjut, AT juga mempertanyakan Aparatur Pemerintah Desa Kebintik yang terkesan tutup mata terkait aktivitas tersebut.
” Pemerintah Desa juga kemana? Ada tidak upaya nya dalam hal itu. Atau jangan sengaja dibiarkan”, paparnya.
Pemerintah Desa Kebintik (Pemdes) hingga kini masih diupayakan untuk dimintai tanggapan terkait dugaan adanya pembiaran aktivitas yang merusak lingkungan.
GT yang disebut sebut selaku pemilik lahan sekaligus diduga penampung pasir biji Timah dari aktivitas kepada (red-media) lewat pesat whatsapp, tidak menampik hal tersebut. Dan ia mengatakan lahan tersebut memiliki sertifikat dan sudah mengantongi izin tambang dari Dinas terkait Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
” Lahan punya pribadi, ada ijinnya lengkap lahan bersertifikat, ijin langsung dari Dinas Mineral Provinsi.
Nanti senin saya ke Kantor Polsek, sama kasih perizinan kita lihat”ujar GT.
Tidak sampai disitu, kembali disinggung team Media, kantor Polsek mana yang dimaksud, GT tidak lagi memberikan tanggapan, diduga GT yang baru diketahui juga berpropesi sebagai salah satu pengusaha pengembang perumahan (Developer) yang ada di Bangka Belitung memblokir nomor wartawan. Jum’at, 15/12.
Demi memperjelas hal itu, team media masih mengupayakan menghubungi Dinas BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mengonfirmasi perihal izin penambangan yang dikatakan GT.
Seperti diketahui aktivitas tersebut selain berpotensi merusak wilayah karena praktiknya tidak mengindahkan kaidah lingkungan dan aspek Kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan (HSSE). Kegiatan penambangan ilegal juga merugikan negara karena pelaku tidak menyetor royalti maupun pajak.
Dari sisi regulasi, Penambangan Tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000. (16/12/2023)
(Red)