HP Batu Beriga Dikuasai Tambang Ilegal Bersenjatakan Alat Berat, Masyarakat Sindir dan Pinta Ketegasan APH serta KLHK

  • Bagikan

CatatanMerah — Batu Beriga, Bangka tengah —

Penegakan hukum diwilayah kabupaten Bangka Tengah lagi – lagi kembali menorehkan tinta dan catatan merah, setelah adanya aktivitas penambangan berskala besar diduga ilegal di kawasan Hutan Produksi (HP) Sabtu, 18 November.

Informasi ini berhasil team media kumpulkan dari berbagai sumber masyarakat, bahkan salah satu masyarakat menyindir seolah penegakan hukum di kabupaten ini telah mandul.

HP Batu beriga dikuasai tambang, pakai PC lagi bang. APH dan KLHK Sepertinya sudah mandul bang, gak berani lagi menindak. sindir SY.

Diketahui, Keberadaan tambang ilegal di Jl, Tambang 25 Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar ini berada di
Wilayah penegakkan Hukum Polres Bangka Tengah ini dibantu alat berat Eskavator (PC) merk Hitachi warna orange.
Selain itu, tambang tersebut beraktivitas diduga pula di Kawasan Hutan Produksi (HP)

Saat team media menyambangi lokasi tambang, terpantau dan tertangkap kamera satu unit alat berat Eskavator (PC) merk Hitachi warna orange sedang mencabik – cabik tanah areal tambang.

Dalam kesempatan itu, Dilokasi SN sipemilik tambang kepada (red – media) ia mengatakan membenarkan kalau dirinya adalah pemilik nya.

” Sayalah pemilik tambang ini pak . Saya kerje tambang disini ini sudah sekitar tiga bulan lebih”,Akuinya.

Ditambang terlihat juga 2 (dua) unit mesin jenis Dompeng sedang beroprasi menarik dan mengumpulkan pasir biji timah.

Sebagai Catatan, dilokasi ini tak nampak rambu – rambu maupun papan plang Perusahaan yang pada umumnya dipasang oleh mitra yang bekerja berdasarkan SPK PT Timah.

Menteri ESDM RI, Sunindyo Suryo Herdadi pernah memberikan tanggapan mengenai larangan penambangan ilegal serta dampaknya bagi masyarakat sekitar.

Seperti diketahui Penambangan Ilegal merupakan salah satu momok dan juga menjadi salah satu atensi Kapolri dalam penegakannya, karena selain mengabaikan kewajiban terhadap Negara, kewajiban terhadap masyarakat sekitar pun terabaikan.

“Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban – kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujar Sunindyo.

Dari sisi regulasi, Penambangan Ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Tak berhenti disitu, team media pun mengupayakan meminta tanggapan kepada Polres Bangka Tengah melalui Kapolres AKBP Dwi Budi Murtiono,S.I.K, M.H
terkait adanya aktivitas penambangan  Ilegal  yang diduga menggasak kawasan Hutan Produksi (HP) tersebut. (19/11/2023)

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!