Catatan-Merah.Com, Koba, Bangka Tengah – Pantai Tanjung Langka yang berada di Kelurahan Padang Muliya, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah merupakan salah satu destinasi pariwisata.
Namun, kini keindahannya sudah mulai rusak karena maraknya eksploitasi sumber daya alam, dengan adanya aktivitas penambangan pasir timah secara ilegal oleh oknum masyarakat yang mana diduga di Back -Up oleh Oknum Anggota.
Berawal dari laporan warga masyarakat kelurahan setempat, sumber terpercaya yang bisa dipertanggungjawabkan yang tak mau disebutkan namanya D adanya penambangan pasir timah ilegal yang merusak kawasan bibir pantai Tanjung Langka.
” Banyak penambang bang di bibir pantai Tanjung langka tu, dulu pernah ditertibkan, sekarang la mulai agik.. bibir pantai la hancur ulik digasak oleh oknum masyarakat.
Memang timah tu kadar (SN) nya lemah, tapi disitu letak nilai jualnya, pasir yang penambang keruk tu banyak mengandung mineral bawaan, seperti zirkon dan meneral lainnya.
Para penambang melakukan aksinya pada malam hari bang, setelah terkumpul mereka bawa masing-masing ke rumah penampungan untuk di lobi.
Untuk lebih jelasnya, ikak pegi la pantai sanin, situ banyak yang nambang. Tapi hati – hati bang, ku denger ada oknum anggota yang back-up mereka.
Kadang serba susah juga bang, satu sisi masyarakat sekitar memang dak d kek digawe, disisi lain, pantai yang dulunya menjadi andalan tempat rekreasi menjadi hancur.”papar dan sesalnya seraya mengingatkan.
Berdasarkan informasi awal ini, saat team mediapun menyambangi lokasi yang dimaksud, ternyata benar sepanjang bibir pantai terpantau Kondisi pantai Tanjung Langka Koba ditemukan lubang – lubang bekas galian tambang dengan kedalaman bervariasi hingga merobohkan kayu – kayu besar yang berada di bibir pantai hal ini berpotensi menimbulkan abrasi pantai apabila gelombang pasang air laut, selain itu hal ini juga menciptakan kerusakan lingkungan.
Di lokasi tidak ditemukan penambang, hanya tersusun karung – karung yang sudah terisi pasir timah di beberapa titik sepanjang pantai siap muat dan angkut kemeja goyang pasir timah.
Lurah Padang Muliya Sidiarto pernah dihubungi terkait perjalanan ini, ia mengatakan mengucapkan terimakasih atas info tersiar dan mengatakan akan melaporkan ke anggota
” Trims . Infonya.. Ku segera lapor ke anggota
Masih menunggu informasi dari Satpol Pp Kecamatan.. klo masih ada penambangan kita koordinasi dg bu camat”, ujarnya.
Kasat Pol-PP Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah waktu itu Irwan saat dikonfirmasi, hingga posisinya sekarang di jabat oleh PLT Kasat Pol-PP yang baru tidak memberikan tanggapan.
Informasi lain menyebutkan MS senada apa yang disampaikan narsum D sebelumnya, hasil tambang tersebut di angkut dan dijual kepada salah satu pengusaha timah tailing dan meja goyang yang berada di Desa Air Anyer, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka yang bernama AE alias CA-(inisial)
” Karung karung berisi pasir timah tu dicuci atau di lobi dulu dirumah warga deket sini bang, setelah pasir dan mineral bawaannya terpisah, timah dan mineral bawaan itu baru di ambil dan diangkut pakai mobil truk ke pangkalpinang.
Kalau dak salah gudang nya ade di aek anyer punya bos AE-(inisial)
Bukan timah tailing itu yang jadi nilai jualnya, karena kalau orang sini nyebut nya timah hau (timah kadar SN rendah) tetapi ada meneral bawaan seperti zircon, munazid dan lain – lainnya itu.” Paparnya.
Demi berimbangnya pemberitaan, team media masih mengupayakan meminta konfirmasi kepada AE alias CA yang tersiar sebagai penadah dari aktifitas ilegal tersebut yang menurut informasi mempunyai gudang permurnian dan meja goyang diwilayah kecamatan Merawang, Desa Air Anyer, Kabupaten Bangka.
Dari sisi penegakkan hukum, team media masih mengupayakan meminta konfirmasi kepada Penegakkan hukum wilayah Kabupaten Bangka Tengah melalaui Kapolres AKBP Dwi Budi Murtiono,S.I.K.,M.H.untuk dimintai tanggapan atas adanya aktifitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
Regulasi Penambangan di Indonesia
Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan regulasi dan aturan terkait penambangan dan melarang penambangan Ilegal.
Dari sisi regulasi, Penambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160.
Dalam pasal 161 juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau konservasi, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Apabila terbukti melanggar regulasi, maka pengusaha meja goyang AE berpotensi berhadapan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. (7/2/2024)
(Red)