CatatanMerah — Parittiga, Bangka Barat —
Penegakan Hukum Parittiga Jebus, Kabupaten Bangka Barat lagi – lagi kembali ditorehkan tinta dan menjadi catatan merah, Senin, 4 Desember.
Pasalnya tersiar kabar adanya gudang yang beraktivitas melakukan pegorengan dan pemurnian pasir timah yang berada ditengah pemukiman warga masyarakat tidak mengantongi izin.
Informasi ini berhasil team media himpun dari berbagai sumber warga masyarakat setempat
yang mengatakan, adanya asap tebal warna hitam pekat yang keluar dari dari dalam gudang warna coklat yang menganggu warga setempat, yang diduga asap tebal hitam pekat yang berbau belerang tersebut hasil limbah dari aktivitas pemurnian dan penggorengan pasir timah.
Tidak hanya itu, Keberadaan gudang berwarna coklat di
Jl Puput, Kecamatan Parettiga Jebus, Kabupaten Bangka barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang melakukan bisnis penggorengan pasir timah ini patut diduga juga tidak mengantongi izin.
Salah satu masyarakat setempat UD kepada (red – Media) mengatakan bahwa pemilik pegorengan timah tersebut bos ATN warga asal Parittiga. Ia juga mengatakan aktivitas tersebut sudah lama berjalan itu sering mengeluarkan asap tebal hitam pekat yang sangat menganggu warga sekitar.
” Gudang timah itu milik bos AHT*** orang parittiga jebus pak. La lama aktivitas pegorengan timah tersebut berjalan.
Karena dak jauh dari rumah kami sering menghirup bau belerang yang menyebabkan batuk batuk”, ujarnya.
Dilokasi team media tidak banyak mendapatkan informasi dikarenakan gudang warna coklat yang diduga menjalankan aktivitas ilegal tersebut dalam keadaan tertutup rapat walaupun dari dalam gudang terdengar suara adanya aktivitas.
Demi berimbangnya pemberitaan, team Media mencoba menghubungi ATN lewat pesan whatsapp guna meminta tanggapan terkait perihal dugaan aktivitas pegorengan timah yang dimilikinya yang berpotensi menyebabkan Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) pada manusia.
Dari sisi penegakan hukum, Team Media juga masih melakukan upaya menghubungi Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah
untuk meminta tanggapan perihal ini.
Regulasi Penambangan di Indonesia
Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan regulasi dan aturan terkait penambangan dan melarang penambangan Ilegal.
Dari sisi regulasi, Penambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160.
Dalam pasal 161 juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau konservasi, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Apabila terbukti melanggar regulasi, maka ATN Berpotensi berhadapan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. (4/12/2023)
(Red)