Diduga gudang penggorengan pasir timah milik TT warga Sungaibaru Muntok masih bebas beroperasi
CatatanMerah — Sungaibaru Kecamatan Muntok, Bangka Barat —
Penegakan Hukum di wilayah Kabupaten Bangka barat kembali ditorehkan Catatan dan Tinta merah, setelah diduga adanya gudang penampungan, Pemurnian (Meja loby) dan penggorengan biji timah yang sudah lama berjalan diduga ilegal hingga kini beraksi bebas.
Informasi ini berhasil team media kumpulkan setelah adanya laporan dari warga masyarakat setempat AK-(inisial) kepada (red-media) ia mengatakan bahwa gudang pemurnian dan penggorengan biji timah dimiliki pengusaha kolektor biji timah TT-(inisial) diduga ada koordinasi.
Warga juga menyampaikan, sering mencium bau tak sedap, semacam bau belerang yang menyengat berasal dari tempat tersebut. Diduga bau menyengat tersebut hasil bau limbah saat gudang timah melakukan aktivitas penggorengan.
” Sudah lama, hingga kini masih beroperasi bang, (Red-media) gudang dan penggorengan di sepertinya karena koordinasi dengan oknum makanya aman-aman saja.
Kalau lagi goreng timah, dari dalam gudang milik TT itu sering mencium bau dak nyaman. Sangat menyengat, kayak bau belerang,” ujar AK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, team mediapun menyambangi lokasi gudang berpagar tinggi yang diduga tempat penggorengan pasir timah yang dimaksud, terlihat satu bangunan tinggi yang dipagari gerbang yang tertutup rapat diduga tempat aktivitas ilegal dilakukan.
Demi berimbangnya pemberitaan, TT yang disebut – sebut pemilik dari aktivitas ilegal tersebut masih diupayakan untuk dihubungi agar mendapatkan konfirmasi terkait perihal tersiar
dimana asap tebal tersebut apabila terhirup berpotensi terhadap infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) pada manusia.
Salah satu pekerja bangunan ER saat ditemui dilokasi kepada (red-meda) membenarkan bahwa TT melakukan transaksi jual beli pasir timah yang diduga tidak memiliki ijin jual beli maupun ijin penampungan pasir biji timah.
‘ saya disini nukang bangunan bang, setahu saya emang bener kalau bos TT beli timah bang. Ada apa bang?
Kalau masalah ijin yang abang tanyakan, saya idak paham bang, karena hanyalah tukang bangunan, abang tanya langsung lah sama bos TT”, terangnya.
Dilokasi team media tidak banyak mendapatkan informasi, namun demikian dari sisi penegakan hukum team media mencoba masih mengupayakan menghubungi Kapolres Bangka BaratAKBP Ade Zamrah untuk diminta tanggapan atas perihal adanya aktivitas ilegal yang mana berpotensi menyebabkan ISPA terhadap manusia.
Regulasi Penambangan di Indonesia
Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan regulasi dan aturan terkait penambangan dan melarang penambangan Ilegal.
Dari sisi regulasi, Penambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160.
Dalam pasal 161 juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau konservasi, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Apabila terbukti melanggar regulasi, maka TT Berpotensi berhadapan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. (05/02/2024)
(Red)