Perihal 2 Ton Pasir Biji Timah Yang Diantar Ke K
Caption. Satu unit kendaraan pikcup Grand Max membawa 2 Ton pasir Timah ilegal
CatatanMerah — Jebus Parittiga Bangka Barat —
Dilangsir dari media online Langkababel.com
Baca:
Kapolres Dan Kapolsek Dikonfirmasi Terkait Biji Timah 2 Ton di Angkat Mobil Grand Max
adanya pengiriman pasir Timah yang diduga ilegal berjumlah lumayan banyak hingga mencapai 2 ton mengunakan satu unit kendaraan jenis pickup Grand Max dengan Nopol Kendaraan BN 8077 RC warna hitam saat melintasi Desa Menjelang, Kecamatan Muntok dengan tujuan kediaman salah satu pengusaha/Kolektor pasir Timah asal Jebus Parittiga, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat bernama Liku. Selasa malam, (30/1) Pukul 22.00 wib.
Berawal dari kecurigaan team media saat melihat satu unit kendaraan pikcup warna hitam yang terlihat membawa muatan berat, saat diikuti ternyata kendaraan tersebut bermuatan pasir Timah yang diduga ilegal karena tidak melengkapi dokumen legalitas dan surat jalan asal muasal muatan.
Dalam kesempatan itu, saat disambangi pengandara kendaraan yang membawa muatan pasir Timah ilegal yang memperkenalkan diri bernama Dafa kepada (red-media) walaupun tidak mengatakan darimana asal muasal pasir Timah berasal, namun Dafa mengatakan bahwa muatan pasir Timah tersebut diantar ke pengusaha/kolektor Timah bernama Liku warga Parittiga Jebus, Kecamatan Jebus.
” Di antar kesinilah bang, ni la gudang nya, bos liku bang”, paparnya seraya pergi menjauh meninggal team media.
Belakangan baru diketahui, Liku salah satu pengusaha/Kolektor pasir Timah yang menjalankan bisnis ilegalnya sudah sejak lama di Parittiga Jebus, Tanpa tersentuh penegakkan hukum (APH) di wilayah Kabupaten Bangka Barat dan hal ini menambah catatan dan menorehkan tinta merah penegakkan hukum Kepolisian Daerah Kep. Bangka Belitung.
Hal ini diperkuat dari informasi lain yang terhimpun saat team media menemui warga masyarakat setempat yang tak mau disebutkan namanya berdomisili tidak jauh dari gudang penggorengan timah milik kolektor besar Liku.
Saat diwawancarai, Kepada (red-media) ia mengatakan.
” Bos Liku itu sudah puluhan tahun sebagai pembeli timah, siapa yang tidak kenal nama bos besar tu, aku rasa dari mulai masyarakat sampai ke APH ( Aparat penegak hukum) bohong kalau tidak kenal sama dia.
yang aneh dan sangat lucu sampai sekarang tidak ada satupun APH yang berani menangkap dia, padahal dia pembeli timah ilegal”,tuturnya.
Iya juga menambahkan
” Mungkin ini lah kata- kata Rakyat Indonesia(NKRI) Hukum tajam kebawah tumpul keatas hingga melabrak
UUD yang seakan tidak berlaku lagi.
Giliran penambang kecil ditangkap yang nambang dihutan lindung dibiarkan ini yang telah terjadi di Bangka belitung ini” Ucapnya dengan rasa kesal.
Demi berimbangnya pemberitaan, Liku yang disebut – sebut selaku kolektor penampung pasir Timah ilegal hingga kini tidak memberikan tanggapan saat hubungi Redaksi terkait perihal tersebut.
Dari sisi penegakan hukum wilayah Kabupaten Bangka Barat, melalui Kapolres Bangka barat AKBP Zamrah saat dihubngi Redaksi berterima kasih atas konfirmasi dan mengarahkan Redaksi agar menghubungi Kasi Humas Polres Bangka Barat.
” Terimakasih infonya, kita tindaklanjuti, silahkan terkait pemberitaan komunikasi dengan kasi humas ya mas”, ucapnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kasi Humas Polres Bangka Barat masih diupayakan untuk dikonfirmasi Redaksi.
Berbeda dengan Kapolsek Resort Kecamatan Jebus melalui Kompol Albert H.D Tampubolon S.H saat dihubungi hingga kini masih terkesan Bungkam sehubungan 2 ton pasir timah ilegal yang ditemukan team media dikendarai mobil pikcup depan gudang milik kolektor Liku.
Regulasi Penambangan di Indonesia
Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan regulasi dan aturan terkait penambangan dan melarang penambangan Ilegal.
Dari sisi regulasi, Penambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160.
Dalam pasal 161 juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau konservasi, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Apabila terbukti melanggar regulasi, maka kolektor Liku Berpotensi berhadapan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. (7/2/2024)
Sumber: Langkababel.com.