Muntok, Bangka Barat –
DL Kolektor jual beli pasir timah bebas jalankan bisnis ilegal tanpa rasa takut meskipun dunia Tata Niaga mineral timah di Provinsi Kep. Bangka Belitung (Babel) masih diselmuti suasana memcekam pasca tertangkap nya para mafia tambang.
Perihal ini terpantau berawal dari laporan Informasi masyarakat adanya aktivitas jual beli pasir timah ilegal yang berada di Jl. Air Samak Muntok Bangka Barat yang terbilang bebas jalankan bisnisnya. Senin,1/4/2024.
Padahal saat ini pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian maupun institusi kejaksaan di Provinsi Bangka Belitung sedang gencar gencarnya melakukan penindakan terhadap pelaku Ilegal Tata Niaga Mineral Timah dan mafia pertambangan.
Berbekal informasi ini, saat disambangi wartawan ke tempat ia menjalankan bisnisnnya, terlihat ramai para penambang yang hendak menjual hasil tambangnya berupa pasir timah.
Dilokasi, wartawan tidak banyak mendapatkan informasi dikarenakan Kolektor DL lebih memilih bersikap acuh saat diwawancarai. Malah mencoba untuk melakukan perbuatan pungli dengan mencoba menyuap wartawan dengan cara memberikan sejumlah uang seraya menyebutkan oknum anggota sebagai Back-up dari aktivitas tersebut.
”Terus terang usaha saya ini sudah ada EW, kalau mau koordinasi sama dia,” terang dan geryaknya.
Sebelumnya, salah satu penjual pasir timah menuturkan, bisnis illegal yang ditekuni DL tergolong ramai dan besar, hal ini dipastikan banyak hilir mudik pria maupun wanita yang datang menjual hasil tambang kepadanya berupa pasir biji timah.
”Tempat bos DL cukup ramai Bang, DL salah satu kolektor timah besar yang ade di wilayah sini. Dan saye sudah lama menjual timah disini,” kata seorang pria berlogat kental khas kota muntok
yang meminta tak mau disebutkan namanya.
Kendati demikian, EW yang disebut sebut selaku oknum yang menjadi Back-up dari aktivitas kolektor DL hingga kini masih diupayakan untuk dimintai tanggapan terkait kebenaran apa yang disampaikan DL.
Semenra, dari sisi penegakkan hukum, Mapolres Kabupaten Bangka Barat melalui Kapolres AKBP Ade Zamrah juga masih dalam upaya dikonfirmasi
Diduga dari sisi regulasi pertambangan, Kolektor DL warga Jl. Air Samak Muntok Bangka Barat, Muntok berpotensi mengangkangi aturan dan perundang-undanganDalam pasal 161 yang mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
(Red) / Tim.