Catatan-merah.com — Bangka Barat — Potret buram kecelakaan di sektor pertambangan ilegal pada perkebunan HGU Milik PT GSBL pada selasa (07/05) lalu, Kembali menjadi sorotan masyarakat. Kamis, 23/05/2024
Pasalnya, Penanganan yang pernah dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Kabupaten Bangka Barat hingga kini belum menemui titik terang serta selain menjadi atensi dan sorotan pertanyaan publik.
Mendapati hal tersebut, Praktisi Hukum dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI) Suhendar SH MM pun mempertanyakan penanganan perkara tersebut yang telah menewaskan satu orang penambang ini.
“Laka Tambang, apalagi pada tambang ilegal di dalam wilayah Perkebunan HGU PT GSBL harusnya bisa segera diselesaikan oleh Polres Bangka Barat.
Objeknya jelas, perkaranya jelas, lokusnya juga jelas harusnya tak sesulit ini”, ujarnya.
Praktisi Hukum LHI ini melanjutkan.
“Kenapa ini bisa terjadi, apalagi lokusnya ada di dalam legalitas HGU PT GSBL. kok bisa terjadi?
Hak Guna Usaha PT GSBL adalah berupa perkebunan kok malah jadi Tambang?! apakah ada keterlibatan PT GSBL dalam penambangan ini?
Kalo tidak ada keterlibatan kenapa ada pembiaran aktifitas ini? apakah ada asas manfaat yang diterima PT GSBL?”, Tanya Suhendar.
Suhendar SH MM pun mengatakan bahwa sejatinya Polres Bangka Barat musti peka dan memanggil serta meminta keterangan pihak penanggung jawab PT GSBL.
“Wajar dong, jika penanggung jawab PT GSBL dipanggil dan diperiksa karena mereka si pemilik HGU.
Pertnyaannya, apakah sudahkah Polres Bangka Barat memanggil dan memeriksa Saksi-saksi serta PT GSBL???
Gimana mau selesai, diperiksa aj gk??”, sindir Suhendar.
Seperti diketahui Dalam kecelakaan tambang ini, tiga orang menjadi korban dan satu diantaranya dikabarkan meninggal dunia.
Korban meninggal dunia berinisial MA, diduga berasal dari Sumatera Selatan (Sumsel).
Polres Bangka Barat, melalui Kasatreskrim AKP Ecky Widi Prawira pernah mengatakan kepada media ini bahwa perkara laka tambang ini masih dalam proses Penyelidikan pihaknya.
“Saat ini masih dalam tahap penyelidikan, kita tunggu beberapa hari kedepan perkembangannya,” ujarnya. (11/05)
Saat itu Kasat Reskrim Polres Bangka Barat juga menambahkan, bahwa pihak kepolisian sudah melaksanakan olah TKP dan mengamankan beberapa barang bukti (BB) serta akan memanggil dan memeriksa PT GSBL.
“Jelas, PT GSBL pasti kita undang untuk memberikan keterangan.
Saat ini Sudah ada beberapa , sebagian ada yg mengantar jenazah, masih dalam keadaan duka, kemudian 2 orang masih perawatan apabila sudah membaik akan kita periksa juga”,Tandas AKP Ecky.
Saat di dikonfirmasi kembali, Kasat Reskrim Polres Bangka Barat enggan memberikam tanggapan terkait kelanjutan perkara ini dan melemparkan perihal ini ke BKO Reskrim Polres Bangka Barat Ipda Yos Sudarso
Melanjut hal tersebut, BKO Polres Bangka Barat saat hubungi hanya mengatakan bahwa perkara ini lagi dalam penyelidikan tanpa merinci sudah sejauh mana penanganan perkara ini.
“Masih Tahap Penyelidikan pak”,ujarnya singkat.
Sedangkan ketika ditanya siapa saja yang sudah diperiksa dan terkait dugaan keterlibatan PT GSBL, BKO Reskrim Polres Bangka Barat belum lagi memberikan keterangan.
Perkara laka tambang timah ilegal di Kabupaten Bangka Barat meninggalkan suka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan yang menyeret 3 (tiga) Korban dan menewaskan satu korban jiwa di lokasi tambang ilegal pada kawasan HGU PT GSBL didalam Perkebunan Blok F.29 Desa Belo Laut. (Redaksi)