Catatan-Merah.Com, Parittga Jebus – Kawasan Hutan Lindung (HL) Pasir Kuarsa, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, hancur oleh pengusaha tambang pasir timah ilegal. Kamis (4/8/2024)
Diberitakan sebelumnya, Informasi tersebut berhasil team media jaring dari berbagai sumber di masyarakat.
Salah satunya JN, warga masyarakat asal teluk limau yang menerangkan dan memberitahukan kabar kembalinya aktivitas ilegal di HL Pasir Kwarsa.
“Jalan lagi bang tambang besar di HL Panti Kwarsa, lebih dari satu unit alat berat di lokasi tersebut”,Ujar JN.
Usut punya usut, belakangan baru diketahui, lokasi kawasan HL yang dekat dari pesisir pantai tersebut, yang kembali dihancurkan oleh penambang di duga di Back-up oleh bang jago, oknum Tentara Nasional Indonesia Angkat Darat (TNI-AD) yang bertugas di Kabupaten Bangka Barat berinisial MRZ dan rekanannya PJY.
Sebelumnya, pada 2023 lalu. Tambang illegal di lokasi kawasan serupa (HL), aktivitas ilegal tersebut pernah termonitor Catatan-Merah.com. bersenjatakan belasan unit alat berat eskavator berbagai merk yang juga diduga di Backup oknum yang sama VJY.
Walaupun sempat terhenti, kini lokasi pasir kwarsa kawasan HL tersebut kembali diluluh-lantakkan menggunakan 5 unit alat berat Excavator (PC) berbagai merek, dari Hitachi maupun Komatsu.
Hal ini dipertegas AN yang mengatakan, MRZ dan VJY adalah merupakan anggota Institusi Angkatan Darat yang bertugas di Provinsi Bangka Belitung (Babel) diduga sebagai koordinator aktifitas penambangan.
“Masih V*J*y dan M*RZ* bang yang kabarnya mengelola dan sebgai koordinator di lokasi ini”,Ujar AN, warga yang mengetahui secara jelas aktifitas ini.
Di sinyalir pertambangan ilegal tersebut di miliki oleh AHN warga Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
“Setau saya punya AHN bang, warga Puput lumayan terkenal namanya bang, dulunya juga pernah buka di tambang besar Desa Ketap, Kecamatan Jebus,”ungkap SK (56).
Hingga kini, oknum TNI AD VJY yang diduga sebagai bang jago koordinator dan AH yang diduga selaku pemilik usaha masih dalam upaya untuk di konfirmasi.
Sementara, Oknum anggota TNI AD, MRZ saat di konfirmasi tidak memberikan tanggapan.
Seperti diketahui, aktivitas Penambangan di HL pasir kwarsa disinyalir merupakan penambangan liar dan ilegal, apalagi mengingat penambangan yang dikerjakan secara masiv dan berkelanjutan, serta menggunakan alat berat sebagai alat bantu kerja. berpotensi merusak kelestarian alam dan Hutan Lindung Itu sendiri.
Menindak lanjuti hal itu, Dandenpom II/BKA melalui Mayor Harry Simarmata saat di hubungi mempersilahkan untuk membuat laporan.
“Silakan Buat Laporan”, tegas Dandenpom. Minggu, (4/8/2024)
Sementara dari sisi penegakan hukum, wartawan masih melakukan upaya meminta konfirmasi kepada Polres Bangka Barat Kapolres AKBP Ade Zamrah terkait perihal tersebut.(SM)
(Redaksi/Catatan-Merah)