Catatan-Merah.Com, Parittga Jebus – Kawasan Hutan Lindung (HL) Pasir Kuarsa, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, hancur oleh pengusaha tambang pasir timah ilegal. Kamis (4/8/2024)
Diberitakan sebelumnya, terjaring dari berbagai sumber di masyarakat.
Lokasi kawasan HL Pasir Kwarsa yang dekat dari pesisir pantai kembali dihancurkan oleh penambang ilegal yang diduga di Back-up oleh bang jago, oknum anggota (TNI-AD)
Kini, pasca Dandenpom II/BKA Mayor Harry Simarmata angkat bicara, lokasi pasir kwarsa kawasan HL yang sudah luluh-lantak oleh AH yang diduga selaku pemilik tambang menggunakan 5 unit alat berat Excavator (PC) berbagai merk berhenti beroperasi.
Seperti diketahui, aktivitas Penambangan di HL pasir kwarsa disinyalir merupakan penambangan liar dan ilegal, apalagi mengingat penambangan yang dikerjakan secara masiv dan berkelanjutan, serta menggunakan alat berat sebagai alat bantu kerja. berpotensi merusak kelestarian alam dan Hutan Lindung Itu sendiri.
Dalam investigasi wartawan pada Senin, 5/8, dilokasi tambang tidak di temukan alat berat eskavator (PC) yang sebelumnya berjumlah 5 unit sedang menghancurkan keasrian tatanan kawasan Hutan Lindung tersebut. (SM)
(Redaksi/Catatan-Merah)