Catatan-Merah.Com, Teritip Bangka Barat – Adanya aktivitas di duga ilegal di tengah pemukiman penduduk berada di jalan Air Nyato, Kecamatan Teritip, Kabupaten Bangka Barat, berupa aktivitas pemurnian pasir Timah yang diduga hasil dari penambangan ilegal. Selasa, (13/8/2024)
Berawal dari informasi warga masyarakat setempat IN (38) saat di jumpai awak media mengatakan, adanya aktivitas pemurnian pasir Timah yang berjalan sejak lama di lakoni oleh pengusaha kolektor pasir Timah berinisial JN.
“Dekat sana pak, punya bos J*n pak, orang sini lah. Dah lama kalau lobi tu pak”,ujar IN, seraya menunjuk ke arah gudang.
Berdasarkan informasi tersebut, awak mediapun mencoba mengambangi lokasi yang di maksud.
Dalam melakukan investigasi ke lokasi gudang pemurnian pasir timah yang disinyalir hasil dari penambangan ilegal, awak media tidak banyak mendapatkan informasi. Pasalnya para pekerja lebih memilih bungkam.
Adanya temuan ini, demi berimbangnya pemberitaan. hingga kini awak media masih mengupayakan menghubungi JN, guna meminta konfirmasi perihal aktivitas diduga ilegal yang disebut-sebut dimiliki oleh dirinya.
Di kesrmpatan yang sama, dari sisi penegakkan hukum, awak media juga mengupayakan meminta konfirmasi kepada Aparat Penegakkan Hukum (APH) wilayah Kabupaten Bangka Barat melalui Kapolres AKBP Ade Zamrah S.H.,S.I.K., M.I.K.,
untuk dimintai tanggapan perihal adanya dugaan gudang yang disinyalir menampung hasil pertambangan ilegal yang menggasak dan merusak lingkungan bukan pada IUP semestinya yang berpotensi merusak lingkungan hingga merugikan negara.
Informasi lain menjelaskan, belakangan baru diketahui, bukan hanya sekedar melakukan pemurnian dan pemisahan pasir timah, JN juga melakukan penampungan sekaligus jual beli pasir Timah tanpa mengantongi dokumen perizinan.
Regulasi Penambangan di Indonesia.
Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan regulasi dan aturan terkait penambangan dan melarang penambangan Ilegal.
Dari sisi regulasi, Penambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160.
Dalam pasal 161 juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau konservasi, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Apabila terbukti melanggar regulasi, maka pengusaha JN berpotensi berhadapan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. (SM)
(Redaksi/Catatan-Merah)