DC Rampas Kendaraan, Agus Purnomo SH : Pinta Kapolda Babel Jalankan Surat Edaran Kapolri

  • Bagikan

MUNTOK, BANGKA BARAT – Seorang wanita asal warga Kabupaten Bangka Barat, Puput Muntok melaporkan aksi perampasan serta pencurian mobil usai dirinya menjadi korban perampasan secara paksa yang diduga dilakukan Debt collector atau Mata Elang Leasing Adira Pangkalpinang.

Mobil yang dirampas jenis Toyota Calya
Nopol A 1080 VPA.
Pemilik mobil bernama Fitrianasari warga Tanggerang Banten yang saat ini mudik pulang kampung menjumpai orang tuanya yang berdomisili di tanah kelahirannya Muntok Bangka Barat.

Mobil milik Fitrianasari ini diambil paksa saat dijalan raya Desa Mayang Menuju Kota Pangkal Pinang. Atas insiden ini, Fitrianasari lalu melaporkan kejadian ini ke Mapolres Bangka Barat.

Pasalnya perampasan oleh
Debt Collector atau Mata Elang
Leasing Adira Finance tak Sesuai Prosedur, diduga tanpa adanya Sp 1, Sp 2, & Sp 3.

Ket. Foto korban Fitrianasari usai laporkan Debt collector Adra Finance bke Polres Bangka Barat.

“Saya sangat kecewa dengan sikap Debt Collector
Adira Finance Pangkal Pinang yang langsung main rampas kendaraan. Mereka lakukan di Jalan Raya Desa Mayang Kecamatan Simpang Teritip”,jelas Fitrianasari.

“Penarikan ini jelas tidak sesuai prosedur tekhnis. Tanpa dilengkapi putusan pengadilan secara resmi dan pendampingan Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak pengadilan. Itu mekanisme eksekusi Rill”,lanjutnya di sebuah warkop di Kota Muntok.

Ihkwal ini menjadi sorotan publik. Satu diantaranya datang dari praktisi hukum Agus Purnomo SH. Kepada catatan-merah.com Agus Purnomo mengatakan, perampasan seperti tersebut, merupakan ancaman dan pemaksaan. Karena tanpa di landasi tanda tangan surat penyerahan kendaraan.perihak ini tak ubahnya seperti begal dan maling.

“Ancaman itu kan tidak harus fisik, merampas dan memaksa membawa mobil apalagi di jalan raya tidak jauh beda dengan begal.

Mereka bisa bawa kecuali sudah ada surat pelepasan tanda tangan surat penyerahan kendaraan. Sedangkan ini mereka melakukan perampasan kendaraan tanpa sepengetahuan pemilik kendaraan. Sama juga maling”,ujar Agus Purnomo SH.

Tidak sampai disitu. Agus Purnomo,SH Selaku pengacara yang di kuasakan oleh korban Fitrianasari meambahkan.

“Perihal ini sudah di serahkan kepada saya oleh korban agar menindaklanjuti permasalahan ini. Selain kami akan melakukan upaya hukum yang sudah kau lakukan dengan dengan melaporkan pelaku tindak pidana perampasan serta pencurian atas unit Kendaraan tersebut kepada Pihak Polres Bangka Barat dan sekarang ini kami masih menunggu hasil laporan dan tindak lanjut dari Kepolisian”, jelas Agus Purnomo,SH (2/32025).

Di akhir penyampaiannya, Agus Purnomo SH meminta kepada Polda Babel agar menjalankan perintah Kapolri sesuai dalam surat edaran BI No. 15/40/DKMP
melalui surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Saya meminta kepada Polda Babel agar menjalankan perintah dan keputusan Kapolri bapak Jendral Listyo Sigit Ptabowo dalam surat edaran BI No. 15/40/DKMP
agar menangkap
semua Debt Collector yang meresahkan masyarakat”, pinta dan tegas Agus Purnomo SH.

Sementar  hingga berita ini diturunkan, catatan-merah.com masih berupaya menghubungi pihak terlapor Adira Finance guna memastikan perihal tekait.

Sekedar Informasi.

Kapolri Jendral Listyo Sigit Ptabowo Melalui surat edaran kepada seluruh Kanit Res jajaran dan Kapolda untuk melaksanakan giat Operasi Premanisme.
Surat Edaran itu berisi perintah yang menyasar Debt Collector atau mata elang, agar dapat ditertibkan, di data, ditindak secara hukum, menunggu jukrah dari Polda kegiatan.

Tak hanya itu, dalam surat edaran Kapolri ini juga disebut, apabila didapati adanya debt collector atau mata elang, maka harus segera diamankan, digeledah badan, dan jika ditemukan senjata tajam (sajam) maka segera diproses, atau memanggil pihak leasing guna diberi imbauan agar tidak melakukan perampasan di jalan.

“Lakukan Pendataan terhadap LP yang melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada Pihak yang menyuruh, baik Perseorangan atau Leasing,” tulis surat edaran yang mengatasnamakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selain itu, dalam edaran ini juga ditegaskan bahwa debt collector hendaklah masyarakat gerebek tangkap (catatan: serahkan ke polisi/Polres/Polsek terdekat.

Menurut edaran tersebut, debt collector tidak berbeda dengan begal yang melakukan tindakan pembegalan secara terang-terangan mengatasnamakan debt collector leasing.

Dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP yang dikeluarkan pada tanggal 23 September 2013.(Sumber Humas Polri)
(Abie)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!