Merasa di Koordinir Oknum Anggota, MD Hancurkan Kawasan HLP. KPHP Jebu Bembang Antan Pilih Aksi Bungkam

  • Bagikan

BANGKA BARAT – Penegakan Hukum di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Khusususnya Kabupaten Bangka Barat, kembali menorehkan Catatan dan Tinta Merah. Kamis, 22 Mei 2025

Pasalnya, di sepanjang Hutan Lindung Pantai (HLP) Pasir Panjang Desa Ketap Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat terindikasi dikuasai sepihak oleh MD, Oknum warga masyarakat yang menjadikan hutan kawasan konservasi pantai tersebut sebagai lokasi penabangan serta perkebunan kelapa sawit.

Ket, foto kawasan hutan lindung pantai berubah menjadi perkebunan kelapa sawit.

Dengan menggunakan alat berat jenis eskavator penambangan di areal kawasan ini pun menjadi perbincangan dikalangan masyarakat setempat seolah menandai lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Bangka Barat ini.

“Hutan Lindung Pantai (HLP) Pasir Panjang Desa Ketap Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat, jadi areal tambang dan ditanami saeit sekarang. APH polsek, Polres bahkan sampai Polda sepertinya sih tutup mata semua.

Buktinya aman-aman saja, Jangan-jangan mereka sudah terima koordinasi atas kegiatan ini. Ujar SF, salah satu warga yang geram dengan aktivitas ini.

Masih dikatakan oleh SF, Warga Ketap. Dirinya juga menyebut bahwa ada Alat berat yang diturunkan dilokasi.

“Ada alat berat bang, kabarnya yang koordinir, oknum anggota. Kemarin ada saya lihat”, Tandasnya.

Berbekal informasi ini, jejaring media inipun mencoba menyambangi lokasi yang dimadsud guna melakukan investigasi serta memastikan kebenaran informasi tersebut.

Ternyata benar, dilokasi tak jauh dati bibir pantai Pasir Panjang, nampak alat berat sedang beraktifitas melakukan penggalian. Selain itu di areal yang sama nampak tanaman sawit yang di tenggarai berumur kurang lebih satu tahun.

Dilokasi tak banyak informasi yang berhasil diterima oleh jejaring media ini, sedangkan disisi lain, MD selaku pemilik usaha ini masih dalam upaya dihubungi guna memastikan perihal informasi terkait.

Teranyar, Informasi yang berhasil diterima redaksi, MD disebut-sebut sebagai salah satu warga masyarakat asal Desa Sekar Biru.

Sementara dari sisi penegakan hukum, Polres Bangka Barat melalui AKBP Pradana Aditya Nugraha memasang aksi Diam meski telah berhasil terkonfirmasi.

Setali tiga wang, terkesan bungkam sikap tak profesional juga dilakukan pihak KPHP Jebu Bembang Antan. Hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan apapun terkait adanya aktifitas ilegal di HLP Pasir Panjang ini.

Seperti diketahui, Fungsi utama hutan lindung pantai adalah sebagai penahan gelombang, mengurangi abrasi pantai, dan melindungi ekosistem darat dari angin dan badai. Selain itu, hutan pantai juga berperan dalam pengendalian erosi, menjaga kesuburan tanah, menjadi habitat bagi flora dan fauna. serta mengurangi dampak dari intrusi air laut.

Kini, setelah terjadi perambahan dan perusakan Hutan Lindung Pantai khususnya di HLP Pasir Panjang Desa Ketap Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat, menjadi tantangan tersendiri bagi APH khususnya Polres Bangka Barat dan KPHP Jebu Bembang Antan serta menjawab keraguan publik atas tegak lurusnya kedua Institusi ini terhadap aturan dan hukum yang berlaku.

(Redaksi)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!