Aksi Sukarto Alias Totok Berakhir, Kini Resmi Jadi Tersangka

  • Bagikan

CATATAN-MERAH.COM, BANGKA BARAT — Sukarto alias Totok oknum wartawan sekaligus Pimpinan Perusahaan (Pimprus) Media online SuratKabarTerkini.co.id (SKT.co.id) di gelandang Aparat Kepolisian Resor Bangka Barat atas kasus dugaan tindak pidana pemerasan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Barat.

Tidak berselang lama, setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam, pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bangka Barat.

Kasus ini mencuat setelah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Barat, Syafriadi Chandra, melaporkan dugaan pemerasan yang dialaminya.

Dalam modusnya, pelaku diduga memanfaatkan profesinya sebagai wartawan menyebarkan framing produk berita bernuansa negatif tentang korban, lalu meminta uang sebagai imbalan untuk menghapus atau menurunkan berita tersebut dari sejumlah portal media.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Fajar Riansyah, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangka Barat dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan, termasuk penyalahgunaan profesi untuk kepentingan pribadi.

“Berdasarkan laporan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan kami, ditemukan bahwa unsur pidana dalam pasal yang disangkakan telah terpenuhi. Oleh karena itu, perkara ini dinaikkan ke tingkat penyidikan dan kami menetapkan S sebagai tersangka. Kami juga langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerasan tersebut,” ungkap AKP Fajar.

Tim Opsnal Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim dan Kanit I Pidum, Pada Selasa 26 Agustus 2025, bergerak cepat setelah mendapat informasi keberadaan tersangka di Kota Pangkalpinang setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan penangkapan.

Sekira pukul 22.00 WIB, tersangka berhasil diamankan dan dilakukan penangkapan dilakukan secara prosedur disertai surat perintah tugas dan administrasi, serta disaksikan langsung oleh penasihat hukum tersangka. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!