Bangka Barat, Bangka Belitung —
Tempilang — Setelah Intens dan Masif diberitakan dalam sepekan terakhir berdasarkan informasi terkini, muncul satu dari antaranya nama kolektor disebut-sebut sebagai penampung biji timah hasil penambangan ilegal di Desa Tampilang. Kamis, Rabu (23/4/2024).
Informasi ini berhasil dihimpun dari berbagai sumber, warga masyarakat setempat,
IS Saat dikonfirmasi kepada wartawan dirinya mengatakan bahwa Jon merupakan salah satu kolektor besar pembeli biji timah hasil pembangan ilegal yang tersebar di beberapa lokasi yang ada seputaran wilayah Tempilang.
Bukan hanya sekedar kolektor/pembeli pasir timah ilegal Jon juga mempunyai meja goyang/bak lobi guna memperlancar memproses pemisahan dan pemurnian pasir biji Timah.
“Ada beberapa pembeli Timah ditempilang ni pak, salah satunya Jon.
Kebanyakan penambang menjual hasil nya ke kolektor Jon.
Di rumah Jon ada bak lobi dan meja goyang bang, dia lobi sendiri”, ujarnya.
Berdasarkan informasi awal tersebut, team media pun menyambangi lokasi yang dimaksud, ternyata benar dilokasi terlihat Jon sedang melakukan aktifitas transaksi jual beli pasir Timah yang terlihat menumpuk dari hasil penambangan ilegal diwilayah Tempilang.
Tidak sampai disitu, tertangkap kamera beberapa meja lobi pemurnian biji Timah milik Jon yang masih aktif beroperasi di Jalan Air Lintang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat tersebut.
Saat dibincangi, Jon sendiri mengaku jika hasil timah yang dia (red-Jon) beli di jual kembali kepada PT. Timah Tbk.
“ Timahnya kita setor ke PT. Timah bang”, k
Kata Jon.
Saat disinggung kembali legalitas jual beli dan penampungan pasir biji Timah yang dikeluarkan oleh perusahaan Plat Merah, hingga wartawan meninggalkan lokasi tersebut, Jon tidak lagi menanggapi.
Dikesampatan berbeda seorang penambang ilegal SG di Tempilang saat di bincangi kepada wartawan mengatakan hasil tambangnya sering dijual kepada Jon. Bahkan bukan hanya dirinya, rekan-rekan Seprofesi (penambang) lain juga sering menjual pasir timah hasil menambangnya kepada Jon.
“Saya (red-SG) dan teman saya biasanya jual ke jon lah bang (red-Wartawan)”, ujar SG
Regulasi Pertambangan Di Indonesia.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Jika mengacu pada regulasi ini, maka Jon berpotensi berhadapan dengan hukum yang berlaku.
Dari sisi penegakkan hukum, team media masih mengupayakan melakukan konfirmasi kepada Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah selaku APH di wilayah Bangka Barat. (26/10/2023)
(Red)