Hutan Bakau Tanjung Niur Dijarah Penambang Liar, Masyarakat Pertanyakan Ketegasan APH Bangka Barat

  • Bagikan

CatatanMerah — Bangka Barat —

Penegakan hukum di wilayah Kecamatan Tempilang dan Kabupaten Bangka Barat kembali menorehkanTinta dan Catatan Merah, Pasalnya adanya tersiar kabar Hutan Bakau Desa Tanjung Niur Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, luluh lantak, hancur di jarah para penambang liar. Jumat, 24 November.

Informasi ini berhasil team media himpun dari berbagai sumber dari kalangan masyarakat, salah satunya AG, Kepada (red + media) ia mengatakan bahwa penambangan di Hutan Bakau Desa Tanjung Niur makin merajalela.

” Makin ramai bang (Red media) penambangan di lokasi bakau desa Tanjung Niur. coba nanti abang lhat sendiri saja”,Ujar AG.

Warga masyrakat asal desa Tanjung Niur ini pun mengatakan bahwa selama ini aman-aman saja menambang dilokasi itu.

” Aman banget bang, dak pernah ada razia atau penertiban dilokasi ini. Sepertinya sih, sudah saling tau aj lah”, lanjutnya.

Saat disambangi team media kelokasi yang dimaksud, ternyata benar, di Hutan Bakau, nampak puluhan ponton dan alat tambang sedang beraksi dan beraktifitas di lokasi bakau ini.

Nampak juga beberapa batang pohon dan bakau yang sudah berukuran besar tumbang diduga karena penambangan ini.

Dilokasi team media tak banyak mendapat informasi, karena beberapa penambang lebih memilih bungkam ketika dikonfirmasi.

Larangan Pembabatan Mangrove/Bakau

Pembabatan mangrove dengan berbagai alasan jelas melanggar ketentuan perundangan. Pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi.

Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Selain itu, penambang ini juga diduga melakukan penambangan ilegal dan menabrak regulasi tentang Pertambangan.

Tak berhenti disitu, team media pun melakukan konfirmasi kepada Polsek Tempilang dan Polres Bangka Barat, terkait adanya aktivitas penambangan di bakau desa Tanjung Niur, namun sayang sampai berita tayang belum ada konfirmasi resmi yang didapat dari keduanya. (24/11/2023)

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!