Sungai Primping Kembali Dijarah Penambang Liar, Masyarakat Tanyakan Ketegasan APH

  • Bagikan

CatatanMerah — Bangka —

Penegakan Hukum di wilayah Kecamatan Riau Silip dan kabupaten Bangka, Kembali menorehkan Tinta dan menjadi Catatan Merah, pasalnya tersiar kabar Sungai Perimping kembali dijarah dan dikuasai penambang liar. Buntut dari itu, ketegasan APH wilayah setempat di pertanyakan masyarakat.
Selasa, 12 Desember.

Informasi ini berhasil team media himpun dari berbagai sumber di masyarakat, bahkan salah satu sumber mengatakan bahwa aktifitas ini sudah lama berlangsung dan sepertinya kebal hukum.

” Sudah lama bang, penambangan di sungai Perimping ini berjalan, siang malam malah sekarang bekerjanya.

Terlihat aman – aman saja tuh buktinya”,Ujar Y kepada media.

Berdasarkan informasi ini, team media pun melakukan investigasi ke lokasi untuk memastikan kebenarannya.

Ternyata benar, terlihat dilokasi nampak puluhan Ponton Tambang sedang beraksi bebas.

Senada apa yang disampaikan Y sebelumnya, salah satu sumber juga mengatakan bahwa kegiatan tersebut berlangsung siang dan malam hari.

” Siang malam itu bang (Red Media) begawe e”,ujar NV salah satu warga masyarakat yang melintas.

Dilokasi team media tidak banyak mendapatkan informasi terkait koordinator maupun oknum yang memback up Aktifitas ini.

Kendati demikan, team media pun mencoba mengupayakan meminta konfirmasi kepada Polres Bangka, melalui Kapolres AKBP Taufik Noor Isya terkait maraknya penambangan Ilegal di Sungai Perimping, sampai berita terpublikasi belum ada tanggapan resmi yang diterima redaksi.

Seperti diketahui, selain berpotensi merusak wilayah karena praktiknya tidak mengindahkan kaidah lingkungan dan aspek Kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan (HSSE). Kegiatan penambangan ilegal juga merugikan negara karena pelaku tidak menyetor royalti maupun pajak.

Dari sisi regulasi, Penambangan Tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000. (12/12/2023)

(Red)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!